Pada Training ini, kami akan berbagi pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman kami sebagai pelaku di bidang Konsultan Pajak. Akan dibahas hal seputar pajak badan usaha yang dikenakan pada bisnis Anda dengan materi sebagai berikut:
- Mekanisme Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia (Withholding Tax System And Self Assessment)
- Mekanisme menghitung, menyetor, dan melapor Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikenakan pada Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia:
- PP 23 tahun 2018
- PPh pasal 21
- PPh pasal 23
- PPh pasal 4 ayat 2
- PPh pasal 25/29
3. Mekanisme menghitung, menyetor, dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dikenakan pada Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia.
4. Praktik dengan E-SPT & DJP Online melakukan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Bulanan.
5. Praktik dengan E-SPT & DJP Online melakukan Rekonsiliasi, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Tahunan.
6. Melakukan Perencanaan Pajak untuk meminimalkan pembayaran Pajak dan memaksimalkan Cashflow Perusahaan Anda.
Bonus studi kasus pajak badan usaha dari masing-masing peserta (peserta boleh mangajukan studi kasus) diharapkan dari training ini peserta dapat menyelesaikan kasus di perusahaannya masing-masing.